Pasal 87
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (2) huruf b bagi perusahaan penilai kerugian asuransi mulai berlaku sejak ditetapkannya Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) oleh komite yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas menyusun kebijakantata kelola. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
