POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 78
BAB 17 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Perusahaan Perasuransian wajibmelakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara berkala. (2) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku.
