POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 58
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikitmemuat: a. rencana komposisi jenis investasi; b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi. (2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
