Pasal 56
BAB 9 — PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang perusahaan dan perlakuan adil terhadap pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memperhatikan paling sedikit: a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan Perasuransian.
