Pasal 37
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pemegang saham Perusahaan Asuransi, dalam Perusahaan Asuransi yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perusahaan Asuransi yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Asuransi tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan Asuransi tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat; e. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan f. berdomisili di INDONESIA.
