Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian dan Dewan Pengawas Syariah serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika www.djpp.kemenkumham.go.id
yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; d. mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan e. meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional.
