POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 25
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; dan e. membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalammenggunakan anggota komite yangstruktur organisasinya berada di bawah DewanKomisaris. www.djpp.kemenkumham.go.id
