Pasal 18
BAB 4 — DIREKSI
(1) Direksi Perusahaan Perasuransian wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik. (3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions)yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions)tersebut. (4) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi. (5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota DireksiPerusahaan Perasuransian harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
