POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 15
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabatOJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun.
