Pasal 66
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (8), atau ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; atau c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. pembatalan persetujuan; dan/atau c. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan
sendirinya. (4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (8), atau ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (8), atau ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS. (7) Dalam hal Lembaga Penjamin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (8), atau ayat (11) sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin dimaksud dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS tanpa didahului sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (9) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan
usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (10) Lembaga Penjamin yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha. (11) Selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga Penjaminan: a. dilarang melakukan penjaminan; dan b. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama. (12) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (8), dan ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS. (13) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS. (14) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (8), atau ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga
Penjamin yang bersangkutan. (15) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
