POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 32
BAB 9 — EKUITAS
(1) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha. (2) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha. (3) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha.
