POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 30
BAB 8 — LARANGAN
(1) Lembaga Penjamin dilarang: a. memberikan pinjaman; atau b. menerima pinjaman. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds).
