Pasal 77
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan setiap bulan untuk posisi akhir bulan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dalam bentuk
laporan terstruktur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Format laporan Restrukturisasi Pembiayaan mengacu pada Lampiran III bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
