Pasal 66
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin ditetapkan: a. selama tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin, kualitas Pembiayaan mengikuti kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan b. setelah tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. (2) Dalam hal Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah direstrukturisasi, perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan sejak perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan.
