POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 57
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Restrukturisasi Pembiayaan harus memenuhi kriteria: a. nasabah mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin Pembiayaan; dan b. nasabah masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Pembiayaan direstrukturisasi.
