Pasal 49
BAB 5 — PPKA DAN CKPN
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA ditetapkan: a. Surat Berharga Syariah dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama, atau memiliki peringkat layak investasi dan diikat secara gadai; b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan; c. satuan rumah susun yang diikat dengan jaminan fidusia atau hak tanggungan; d. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan; e. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran lebih dari 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek; f. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat dengan fidusia; dan/atau g. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
