Pasal 42
BAB 4 — ASET NONPRODUKTIF
(1) Properti Terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, ditetapkan memiliki kualitas: a. lancar, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; b. kurang lancar, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; c. diragukan, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau d. macet, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal Bank tidak melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan kualitas Properti Terbengkalai satu tingkat dari kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
