POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 25
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan: a. kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan bank lain; atau b. kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan nasabah.
