POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 19
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
Bank yang memiliki Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari wajib: a. memiliki bukti atas aset yang mendasari; b. memiliki hak atas aset yang mendasari atau hak atas nilai dari aset yang mendasari; c. memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian atas aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari masing-masing aset yang mendasari, termasuk setiap perubahannya; dan d. menatausahakan rincian komposisi dan penerbit aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi aset.
