POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 16
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
(1) Peringkat Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Dalam hal peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga Syariah dianggap tidak memiliki peringkat.
