POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 10
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian: a. prospek usaha; b. kinerja nasabah; dan c. kemampuan membayar.
