POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank Sistemik dan Capital Surcharge. (2) Dalam MENETAPKAN Bank Sistemik dan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA. (3) Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester pada: a. bulan Maret dengan menggunakan data posisi bulan Desember tahun sebelumnya; dan b. bulan September dengan menggunakan data posisi bulan Juni tahun berjalan.
