POJK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pelaksanaan Program Pemeliharaan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal berakhirnya sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud.
