Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib: a. melakukan pemantauan untuk memastikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah memiliki sertifikat kompetensi kerja, termasuk mengikuti Program Pemeliharaan secara berkala; dan b. melakukan pemantauan terhadap program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah harus mengikuti Program Pemeliharaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun sejak berlakunya sertifikat kompetensi kerja. (3) Dalam hal anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah tidak mengikuti Program Pemeliharaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikat kompetensi kerja menjadi tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
