POJK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK...
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Dalam hal calon anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris BPR Syariah merupakan Direksi atau Dewan Komisaris: a. BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPR Syariah; atau b. bank umum yang melakukan perubahan izin usaha dari bank umum menjadi BPR Syariah, kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai SKKNI bidang BPR Syariah dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal izin perubahan kegiatan atau izin usaha menjadi BPR Syariah.
