POJK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA...
Pasal 9
BAB 3 — PERLAKUAN KHUSUS UNTUK BANK
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan: a. diberikan kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana; dan b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak Bencana.
