Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
regulation_id: "PERBAN_19-pojk-05-2019_2019" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI" year: "2019" number: "19-pojk-05-2019" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-19-pojk-05-2019-2019" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-ojk/2019/19-pojk-05-2019" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-ojk-no-19-pojk-05-2019-tahun-2019" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-19-pojk-05-2019-2019
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5754) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 tetap, penjelasan Pasal 7 diubah, sehingga rumusannya tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
