POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank...
Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berinvestasi pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat di wilayah INDONESIA, dan/atau kas dan setara kas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat di wilayah INDONESIA, dan/atau kas dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
