POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank...
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) serta sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada masyarakat.
