Pasal 17
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Keterbukaan Informasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: a. manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib membuat situs web sebagai media penyampaian keterbukaan informasi; b. dalam hal nama Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mencerminkan aset Real Estat dan/atau Aset yang Berkaitan dengan Real Estat tertentu maka Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menginvestasikan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersihnya pada aset Real Estat dan/atau Aset yang Berkaitan dengan Real Estat dimaksud; c. dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menyampaikan Prospektus dengan informasi terkini pada saat menawarkan Unit Penyertaan kepada publik; d. dokumen yang digunakan dalam penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menjelaskan imbal hasil sewa yang diperoleh dari aset berupa Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada saat laporan penilaian dibuat; e. perkiraan kinerja dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperbolehkan hanya jika:
- asumsi yang mendasari perkiraan dan kalkulasi keuntungan rasional;
- ada keterbukaan risiko, termasuk risiko informasi keuangan yang prospektif dan proyeksi imbal hasil yang mungkin tidak tercapai; dan
- keterbukaan yang memuat analisis mengenai perbedaan antara perkiraan kinerja dengan kinerja aktual (jika ada);
f. dalam hal terjadi perubahan nilai aset berupa Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang sifatnya material maka Manajer Investasi wajib:
- menyampaikan perubahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
- mengumumkan kepada publik melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang meliputi besarnya perubahan dan penyebab terjadinya perubahan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya perubahan dimaksud.
