POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 59
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Manajer Investasi yang telah melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah wajib menyesuaikan Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
