POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 42
BAB 9 — REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas serta peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terkait lainnya, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
