Pasal 40
BAB 8 — REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Kebijakan investasi Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib mengacu pada masing-masing jenis Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29 huruf a, Pasal 31, dan Pasal 37 serta memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. komposisi Portofolio Efek Syariah yang membentuk Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek harus terdiri dari Efek Syariah yang likuid; dan b. tingkat likuiditas Efek Syariah yang menjadi portofolio Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib ditentukan bersama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
