POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 38
BAB 7 — REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK
Surat berharga komersial syariah sebagaimana dimaksud Pasal 37 huruf c berupa surat berharga yang diterbitkan oleh: a. Badan Usaha Milik Negara; b. badan hukum INDONESIA yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara; c. badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. badan hukum INDONESIA yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik; atau e. badan hukum INDONESIA yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:
- berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil; dan
- memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
