POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 22
BAB 4 — REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG, REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP, REKSA DANA SYARIAH SAHAM, DAN REKSA DANA SYARIAH CAMPURAN
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Campuran hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Syariah bersifat ekuitas, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dengan ketentuan: a. investasi pada salah satu instrumen investasi tersebut paling banyak adalah 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih; dan b. portofolio Reksa Dana Syariah tersebut wajib berisi Efek Syariah bersifat ekuitas dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap.
