Pasal 21
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun dan mengumumkan Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
(2) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil.
(4) Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap
Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko tertentu secara konsolidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
- jelas;
- komprehensif;
- bermanfaat;
- konsisten; dan
- dapat diperbandingkan.
(6) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas
Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu dan konsolidasi.
(7) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
