POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau
menyampaikan Laporan Publikasi.
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
- Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
- Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional;
- laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
- laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
- laporan keuangan tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
- Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
- laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
- laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
- laporan keuangan tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bank yang memiliki UUS harus menambahkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS, dan laporan lain terkait UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
