Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perintah yang dibuat secara tertulis, yang dapat dikenai sanksi administratif, dimaknai sebagai instruksi tertulis; b. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perintah yang dibuat secara tertulis dan dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 9 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimaknai sebagai Perintah Tertulis sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
