POJK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH TERTULIS
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Perintah Tertulis, dan/atau tindakan pengawasan lain.
