POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 14
BAB 3 — LAYANAN PENGADUAN
(1) Setelah menerima pengaduan Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen, PUJK wajib melakukan tindak lanjut berupa: a. pemeriksaan internal atas Pengaduan secara kompeten, benar, serta objektif; dan b. analisis untuk memastikan kebenaran Pengaduan. (2) Dalam hal diperlukan, PUJK dapat meminta dokumen atau informasi dari Konsumen dan/atau pihak lainnya.
