POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 12
BAB 3 — LAYANAN PENGADUAN
(1) PUJK wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan secara tertulis. (2) Bukti tanda terima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. nomor registrasi Pengaduan; b. tanggal penerimaan Pengaduan; dan c. nomor telepon fungsi atau unit Layanan Pengaduan PUJK yang dapat dihubungi oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen. (3) Bukti tanda terima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau diterbitkan oleh pegawai pada fungsi atau unit Layanan Pengaduan yang menerima Pengaduan.
