POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 2
BAB 2 — PELAPOR
(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor adalah: a. Bank Umum; b. BPR; c. BPRS; d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana; dan e. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, kecuali lembaga keuangan mikro. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
