POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Dewan Komisaris paling sedikit: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
