Pasal 34
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4292);
dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5029), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pengaturan yang sebelumnya mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum menjadi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
