POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Bank.
