POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 26
BAB 9 — PELAPORAN
Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 apabila laporan disampaikan melampaui batas waktu penyampaian.
