Pasal 24
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas: a. laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru; dan b. laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru. (2) Laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan. (4) Selain memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank. (5) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan dapat melarang Bank untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru yang direncanakan. (6) Dalam hal dikemudian hari berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, produk yang diterbitkan atau aktivitas yang dilaksanakan memenuhi kondisi: a. tidak sesuai dengan rencana penerbitan produk atau aktivitas baru yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank; dan/atau c. tidak sesuai dengan ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan produk yang diterbitkan atau aktivitas yang dilaksanakan. (7) Laporan rencana dan realisasi atas penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tertentu diatur secara tersendiri dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
