POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 22
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, baik secara tertulis maupun lisan.
