Pasal 20
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sistem dan prosedur (standard operating procedures) serta kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru; b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru, baik yang terkait dengan Bank maupun nasabah; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru; d. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; e. analisa aspek hukum untuk produk dan aktivitas baru; dan f. transparansi informasi kepada nasabah. (3) Produk atau aktivitas Bank merupakan suatu produk baru atau aktivitas baru jika memenuhi kriteria:
a. tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
