POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 14
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi. (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan intern Bank; b. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu; c. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan d. efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Bank secara menyeluruh.
